Rabu, 03 Agustus 2011

tugas

http://www.4shared.com/file/Kko5KJAU/ferdy.html<iframe src="http://www.stafaband.info/embed-41628.html" width=100% height=70 scrolling="no" frameborder=0></iframe>
BAB 10
ETIKA PROFESI

10.1    Pengertian Profesi
Istilah profesi pada mulanya di gunakan dalam kehidupan religious yaitu professius yang berasal dari bahasa latin yang berarti pengkuan akan keimanan, berupa pernyataan kesungguhan hati atau janji yang di kemmukakan di depan umum. Dalam perkembangan selanjutnya profesi di rumuskan sebagai pekerjaan yang di lakukan yang berupa kegiatan pokok yang mengandalkan suatu keahliandan keterampilan tertentu, sebagai mat pencaharian untuk menghasilkan nafkah hidup. Sebuah profesi terdiri dari kelompok terbatas orang-orang yang memiliki keahlian khusus dan dengan keahlian itu mereka dapat berfungsi dalam masyarakat lain pada umumnya.
Disini yang termasuk dalam profesi adalah dokter, ahli hukum, ilmuan, akuntan, wartawan, guru, bankir dan lain-lain. Profesi di bedakan menjadi 2 yaitu profesi khusus yaitu profesianal yang menjalankan profesinya secara khusus untuk mendapatkan penghasilan tanpa mengabaikan tanggung jawab dan hormat terhadap hak-hak orang lain. Dan profesi luhur yaitu professional yang menjalankan profesinya bukan lagi untuk mendapatkan nafkah, tetapi lebih merupakan pengabdian atau pelayanan terhadap masyarakat.
Terdapat 7 ciri orang yang di anggap professional, yaitu:
1.            Orang yang mendapatkan izin dari Negara untuk melakukan sesuatu tindakan tertentu, karena menyangkut kepentingan masyarakat seluruhnya yang bersangkut paut dengan nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, dan kelangsungan hidup umat manusia.
2.            Memiliki pengetahuan atau kecakapan khusus , kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka dalam membaca situasi dimana tidak dimiliki oleh tiap anggota masyarakat.
3.            Memiliki kaedah dan standar moral yang sangat tinggi.
4.            Otonomi dalam menyediakan jasanya dan sifatnya tetap dan terus menerus, menekuni pekerjaannya.
5.            Mempunyai sikap yang berorientasi kedepan dan berdikap terbuka sehingga mampu mengantisipasi dan berdiap menghadapi segala perubahan karena perkembangan jaman.
6.            Menjadi anggata dari suatu organisasi profesi tertentu yang pelaku-pelakunya sama-sama mempunyai hak suara yang menyebarluaskan standar/dan atau citra pelaku dan yang saling mendisiplinkan karena melanggar standar keahlian dan keterampilan itu.
7.            Keahlian dan keterampilan yang dimilikinya di abdikan untuk melayani masyarakat terutama karena proses moderenisasi, hal ini juga karena tidak semua anggota masyarakat memiliki keahlian yang bersangkutan.
Sedangkan Kanter (2001) menjelaskan beberapa kunci untuk menetapkan dan mempertahankan kepercayaan klien terhadap kaum professional, yaitu:
1.      Agar dapat di percaya, kaum professional harus membuat kepentingan klien menjadi kepentingan mereka.
2.      Kesedian bertindak juga perlu untuk mendapatkan kepercayaan.
3.      Kesedian I tu haruslah terbuka dan kotinu, bukan hanya dalam jangka waktu terbatas, tetapi selama kebutuhan.
4.      Kaum professional harus kompeten.
5.      Professional juga harus dapat menuntut dari klien tingkat pertanggung jawaban dan disiplin diri.
6.      Kaum professional yang dapat di percaya harus memiliki kebebasan untuk memperhatikan kebaikan masing-masing klien dengan kebijakan, meninjau kesanggupan, pengaturan waktu serta energy jika upaya itu mengakibatkan pelayanan yang lebih baik bagi klien secara keseluruhan.
7.      Kaum professional harus mempunyai rasa tanggung jawab dengan penuh kepatuhan.

10.2    Etika Profesi
Keterkaitan perilaku manusia tidak akan terlepas dari unsure etika yang telah ada di dalam dirinya sehingga dengan keahlian yang dimilikinya pasti terdapat etika yang mendasarinya.
Di samaping etika kerja, tuntutan profesionalisme seperti perlunya menguasai keterampilan beru termasuk teknologi, sikap pro aktif, peningkatan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan bidangnya adalah penting bagi kesuksesan suatu organisasi.
Etika profesi adalah norma-norma, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus di miliki oleh sekelompok orang yang di sebut kalangan professional. Etika profesi disini merupaka sikap etis yang merupakan bagian integral yang merupakan bagian dari prinsip hidupnya sebagai pengemban profesi.
Disini peran etika dalam profesi sebagai pengendali hati nurani. Dalam melaksanankan profesi, terdapat kaidah-kaedah yang pokok, yaitu :
a.             Profesi harus di pandang sebagai suatu pelayanan, dengan mengutamakan sikap tampa pamrih.
b.            Pelayanan professional dalam mendahulukan kepentingan klien atau pasien yang memotivasi semua sikap dan tindakan.
c.             Pengemban profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat secara keseluruhan.
d.            Pengemban profesi harus menumbuhkan semangan solidaritas antar sesame rekan seprofesi.

10.3    Kode etik
Dalam kode etik ini biasanya mengantur hak-hak fundamental dan mempunyai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku atau perbuatan dalam melaksanakan profesinya.
Kode etik sendiri pertama kali dibuat dalam bidang kedokteran yang dinamakan sumpah Hipokrates. Hipokrates adalah dokter yunani kuno yang di gelari “bapak ilmu kedokteran”. Kode etik dibuat untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok tertentu dalam masyarakat melalui ketentua-ketentuan tertulis yang diharapkan akan di pegang teguh oleh kelompok tersebut.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota profesi terjadi diantaranya karena :
1.      Kurangnbya jaminan kesejahteraan yang bias menyebabkan ia melanggar kode etik yang sudah ada.
2.      Kurangnya pengetahuan dan pemahaman seorang professional tentang substansi dari kode etik yang bersangkutan.
3.      Kode etik mengandung idealism yang kadang kala bersebrangan dengan fakta yang ada di sekitar kaum professional.
4.      Tidak  ada pengaturan tentang sangsi yang tegas dalam kode etik tersebut.
Kode etik akan berhasil dan berfungsi sebagaimana mestinya jika:
a.       Kode etik di buat oleh profesi yang bersangkutan, karena kalau hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang di terima oleh profesi itu sendiri bias mendarah daging dengannya dan bias menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen.
b.      Meminil\malkan budaya “spirit of the Corp” atau semangat untuk membela korpnya dan budaya skeptic (kecendrungan untuk berprilaku acuh karena ketidak percayaannya terhadap system peradilan).
c.       Pelaksanaannya harus di awasi secara terus menerus.
d.      Pembuatan Undang-Undang, sehingga pelanggar kode etik akan terancam sangsi yang tegas seperti pelanggar undang-undang.
Sedangkan tujuan dibuatnya kode etik adalah menjunjung martabat profesi atau memelihara kesejahteraan para anggotanya dengan mengadakan larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang akan merugikan kesejahteraan material para anggotanya. Sehingga maksud yang terkandung di dalam pembentukan kode etik adalah:
1.      Menjaga dan meningkatkan kualitas moral.
2.      Menjaga dan meningkatkan kualitas keterampilan teknis.
3.      Melindungi kesejahteraan materil dari para pengemban profesi.
Terdapat 5 manfaat kode etik (Robert D. Kohn) yaitu:
1.      Menjadi tempat perlindungan bagi anggotanya manakalah jika menghadapi persaingan yang tidak sehat dan tidak jujur dalam mengembangkan profesi yang sesuai dengan cita-cita dan rasa keadilan masyarakat.
2.      Kode etik menjamin rasa solidaritas dan kolegialitas antar anggota untuk saling menghormati.
3.      Kode etik dapat membantu anggotanya jika nghadapi dilemma-dilema etik dalam pekerjaannya.
4.      Kode etik mengkokohkan ikatan persaudaraan di antara para anggota, terutama bila menghadapi campur tangan dari pihak lain.
5.      Kode etik menuntut anggotanya mesti memiliki kualitas pengetahuan.
6.      Kode etik mewajibkan anggotanya untuk mendahulukan pelayanan terhadap masyarakat.
Funsi kode etik :
a)      Menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi, karena setiap klien memiliki kepastian bahwa kepentingannya akan terjamin.
b)      Sarana control social.
c)      Pengembangan patokan yang lebih tinggi.
d)     Pencegah kesalapahaman dan konflik.

10.4    Prinsip Prinsip Etika Profesi
1.      Sikap baik. Merupakan prinsip dasar etika. Prinsip sikap baik yang mendasari semua norma moral.
2.      Tanggung jawab. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan berdasarkan standar profesi agar hasil yang dicapai efektif dan efesian serta dampaknya terhadap kehidupan orang lain.
3.      Kejujuran. Kejujuran merupakan suatu jaminan dan dasar kepercayaan masyarakat terhadap para professional.
4.      Keadilan. Adil pada hakikatnya kita memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
5.      Hormat pada diri sendiri. Manusia pada dasarnya wajib untuk selalu memperlakukan diri sebagai sesuatu yang bernilai pada dirinya.